88 Botol Miras Diamankan di Rawa Buaya
Gencarnya razia minuman keras (miras) yang dilakukan Pemkot Jakarta Barat, tidak menyurutkan peredaran barang haram tersebut. Buktinya, saat dilakukan razia di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas mendapati sejumlah tempat masih menjual miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Padahal, sesuai Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, miras tersebut tidak boleh dijual secara bebas di warung maupun minimarket.
Selain itu juga sebentar lagi akan memasuki bulan puasa. Untuk itu agar benar-benar kondusif maka razia kembali kami lakukan
Razia melibatkan sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Razia menyisir sejumlah warung yang diindikasikan sebagai tempat menjual miras secara ilegal. Kedatangan petugas yang cukup mendadak ini cukup mengejutkan pemilik warung. Namun, berkat upaya persuasi, pemilik warung akhirnya merelakan dagangannya disita petugas.
Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim mengatakan, razia ditujukan untuk miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Adapun beberapa merek bir yang berhasil disita di antaranya, Mansion, Vodka, Topi Miring, Anggur Kolesom dan lain sebagainya. Barang tersebut didapat dari sebuah warung pedagang kelontong di Jalan Darma Wanita, Rabu Buaya.
Satpol PP Jakut Sita 2.034 Botol Miras“Total miras yang kami sita dari warung tersebut sebanyak 88 botol dari berbagai merek dan berkadar alkohol di atas 5 persen,” ujar Ali, Jumat (8/5).
Ali menambahkan, selain sesuai amanat Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, razia juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keributan akibat miras. Sebab, dalam beberapa kasus tawuran pemuda acap kali disebabkan karena miras tersebut.
“Selain itu juga sebentar lagi akan memasuki bulan puasa. Untuk itu agar benar-benar kondusif maka razia kembali kami lakukan,” tandas Ali.